bs-ll-a" dir="ltr">

Mantan Kapolda Metro Jaya Menjadi Tersangka Makar

JAKARTA,LN – Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti juga memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Metro Jaya (Era Presiden Gusdur) Mohammad Sofyan Jacob atas kasus makar. Bahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

“Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Atas perbuatannya, Sofyan Jacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

“Pasal makar dan pemberitaan bohong juga,” pungkas Argo.

Sebelumnya sudah ada dua nama Jenderal Purnawirawan yang dijadikan tersangka kasus makar, yaitu Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend Purn Kivlan Zen, Mantan Danjen Kopassus Mayjend Purn Soenarko.


(Affry)

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!