Polda Jateng Beserta Jajaran, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan 80 Ton Lebih BBM Subsidi, 66 Tersangka Diamankan
JATENG,LN – Polda Jawa Tengah beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan lebih dari 80 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi di wilayah Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan dalam rentang waktu 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 itu, pertugas mengamankan sebanyak 66 tersangka.
Kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus,” ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahamd Lutfhi dalam konfrensi pers di Jawa Tengah, Senin (5/9/2022).
Selain mengamankan 66 tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 15 kendaraan tanki hingga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
“15 kendaraan tangki tetapi kalo dikumpulkan seluruh Jawa tengah ada 38 truk tangki sebagai barang bukti dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 42,” katanya,
Adapaun dari kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Para pelaku melakukan penyalahgunaan dengan modus melakukan modifikasi untuk mencari keuntungan dari masing-masing SPBU.
“Modus operansi bahwa yang bersangkutan ini rata-rata dengan cara memodifikasi. Jadi tangki dimodifikasi,”
Selain itu juga melakukan pengoplosan, Pertalite dioplos dengan kondensat minyak mentah kemudian dicampur dengan bahan kimia yang kemudian dijual dengan harga Pertamax. (Abdul)