Modus Gunakan Mobil Box Modifikasi Kejahatan Solar Subsidi Beli Murah di SPBU di Jakarta Timur Diduga Milik Oknum Aparat
JAKARTA,LN – Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat umum lainnya.
Pantauan awak media di Jl. Raya Bogor-Jakarta RT.3/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur mobil box modifikasi dengan daya tampung ribuan ton. Dengan nomer kendaraan box, (B 9523 0A) keluar masuk SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No. (34-13704).
Saat di hampiri awak media. Mobil box yang di kawal dua oknum TNI menyapa awak media, ada apa mas ungkap pengawal-red. Ya betul itu armada kami punya bos kapten (H) dari cijantung,” imbuhnya.
Lanjut oknum TNI yang gan di publikan namanya.” Untuk armada cuma kapasitas 2 ton-2000liter untuk pangkalan tidak ada kita sistem opertap
Di tempat yang sama Driver mobil box modifikasi,” ia setiap hari kami masuk ke beberapa SPBU yang ada di Jakarta timur khususnya SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No. (34-13704) Jl. Raya Bogor-Jakarta, RT.3/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, kalau sampai jam berapa kita sampai penuh aja baru pulang ini kapasitan 2 ton,” terangnya.
Maraknya penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, yang mesti jadi perhatian khusus di wilayah hukum jakarta timur
Selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi, praktik penyalahgunaan ini juga mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Abdul)