bs-ll-a" dir="ltr">

ICW : LKPP dan IAPI Teken Nota Kesepahaman Mendorong Akuntabilitas Pengadaan Pemerintah


JAKARTA,LN – Indonesia Corruption Watch, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) meneken perpanjangan (keempat) nota kesepahaman dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih akuntabel, transparan dan partisipatif, acara diselenggarakan di Kantor LKPP Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan. Jumat, (28/6/2019).

Acara ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dibangun sejak 2012 antara ketiga lembaga tersebut. Hingga saat ini, sudah banyak kegiatan yang telah dilakukan dalam mendorong pengadaan yang lebih berintegritas, diantaranya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan pemerintah, peningkatan kapasitas bagi masyarakat untuk ikut terlibat memantau proses pengadaan, serta penyediaan, pemandaatan dan pertukaran data.

Dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi, ICW melihat sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi ladang basah terjadinya praktik korupsi.

Dalam pantauan ICW tidak kurang dari 40 persen korupsi yang terjadi berhubungan dengan PBJ. Senada dengan hal tersebut, berdasarkan data KPK mengenai jenis perkara korupsi yang paling banyak disidik, hingga 31 Desember 2018 PBJ masih menempati peringkat kedua teratas setelah penyuapan.

Tingginya praktik korupsi disektor PBJ diantaranya disebabkan,

Pertama, alokasi anggaran yang besar. Data LKPP mencatat selama 2018 tidak kurang dari 1.427.397 paket pengadaan dengan total nilai pagu Rp 419,2 Triliun. Besarnya jumlah anggaran yang dialokasikan, tentu memiliki potensi untuk dikorupsi.

Kedua, masih terbatasnya informasi yang dipublikasi. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam memantau pengadaan pemerintah. Misalnya informasi mengenai rincian pekerjaan yang terdapat dalam kontrak. Meskipun Undang – Undang No 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga adalah informasi publik, namun pada prakteknya sebagian besar instansi pemerintah menganggap hal itu adalah informasi yang rahasia.

Ketiga, meskipun LKPP telah menyediakan kanal untuk mempublikasi beberapa informasi pengadaan, seringkali kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah tidak atau lama mengunggah informasi tersebut kedalam sistem yang tersedia. Sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi terbaru jika ingin melakukan pemantauan.

Keempat, belum terintegrasinya sistem pengadaan mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.  Padahal dalam pasal 71 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa sistem pengadaan secara elektronik memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait. Selain itu, dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga mengharuskan pemerintah menggunakan sistem berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

ICW berharap keberlanjutan kerjasama dengan LKPP dan IAPI dapat menjawab tantangan diatas dan mendorong tata kelola pengadaan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.


(Affry)

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!