bs-ll-a" dir="ltr">

Tim Tabur Kejagung dan Jajarannya Tangkap Buronan Narkotika

BATAM,LN – Senin malam 05 Oktober 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejaksaan Negeri Banyuasin) di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan terpidana sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.

“Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima). dan oleh karena itu dijatuhi hukuman,” kata Hari kepada LoginNews dalam keterangan tertulis, Selasa (06/10/2020).

Ia menambahkan, hukuman yang diterima yaitu, pidana selama 12 tahun,
denda sebesar Rp1 Miliar dan subsider 3 bulan pidana kurungan.

Selanjutnya, terpidana Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung RT. 01 RW. 16 Blok A Nomor 71 Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, hari Senin (05/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB setelah sempat buron selama 1 (satu) tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura-pura sakit setelah proses persidangan.

“Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke 88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” paparnya.

Terakhir, Hari menyampaikan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (Dery)

 

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!