bs-ll-a" dir="ltr">

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Senin 8 Juli 2024

Bandung,LN -Sidang putusan digelar pekan depan, Senin (8/7/2024), sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kali ini berlangsung singkat, yakni hanya 10 menit digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jumat, (5/7/2024).

Sidang kali ini digelar pukul 09.26 WIB ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

Sidang prapradilan pada hari kelima ini kembali dipimpin dan dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. Saat membuka, Eman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Kemudian, kedua belah pihak pun menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. Persidangan pun berlangsung singkat selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” ujar Eman.

Sebelum menutup sidang, hakim Eman Sulaeman sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini. “Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan,” ucap Eman.
Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan, hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

“Kami selaku pemohon menilai yang mulia memimpin sidang ini dengan arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan,” ujar Insank di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebutkan sidang berjalan dengan baik. (Red)

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!