Pungli Berdalih Study Tour
BOGOR,LN – Diduga alih-alih study tour Sekolah Dasar Negeri Pasirlaja 03 Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan pungutan liar atau pungli dalam beberapa program kegiatan.
“saya terutama tidak setuju dengan adanya study tour, apakah program itu termasuk kurtilas sehingga saya yang hanya pegawai buruh merasa terbebani, bukanya sekolah itu wajib menerima ilmu dan tidak wajib membayar,”cetus salah satu orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan di Bogor, Kamis (25/7/2019).
Ia menyebutkan, belum lagi sumbangan komite yang sudah dibandrol Rp5 ribu perbulan. anak saya nabung dengan uang jajan tidak diterima kalau Rp2 ribu, jadi harus diatas Rp5 ribu baru boleh nabung, belum uang kas, kalau kami mengambil tabungan dipertengahan tahun tidak boleh, bila tabungan dibagikan itu dipotong 10 persen gimana mau nempel ilmu keanak bila sekolah selalu berbau duit terus,”keluhnya.
Untuk diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pungli dapat dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, khususnya Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Dev-Pwri)