Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bogor-Bekasi-Bandung Hari Ini
JAKARTA,LN – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis untuk diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, hari ini Senin (17/1/2022) bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur.
Mobil SIM Keliling selanjutnya terdapat di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Waktu pelayanan SIM Keliling di Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.
Pelayanan mobil SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Berlanjut, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi.
Waktu pelayanan mobil SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya.
Waktu pelayanan SIM Keliling Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Red)