bs-ll-a" dir="ltr">

Ojol Diizinkan Melintas di Penyekatan PPKM Darurat Meskipun Tidak Mengantongi STRP

JAKARTA,LN – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ojek online (ojol) akan diizinkan melintas di 100 titik penyekatan PPKM Darurat meskipun tidak mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

“Boleh,” ujar Sambodo kepada wartawan, hari ini Sabtu (17/7/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menerangkan izin terhadap ojol diberikan lantaran menjadi prioritas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama PPKM Darurat.

Ia juga menyebut, seluruh jajarannya sudah diberitahukan terkait dengan izin ojol melintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.

Hanya saja, nantinya para pengendara ojek online dimintai untuk menunjukkan aplikasi pesanan ketika melintasi titik penyekatan sebagai syarat, guna meminimalisir oknum nakal yang hanya mengaku-ngaku sebagai ojol.

“Kita prioritaskan karena kan memang di masa pandemi Covid-19 ini orang-orang stay at home atau di rumah saja. Jadi untuk mengurus paket, makanan atau yang lainnya itu membutuhkan ojek online,” lanjutnya.

“Intinya, saya tekankan lagi untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik penyekatan, walaupun mungkin dia belum mengurus STRP-nya,” ujarnya.

“Tapi kalau memang betul-betul dia ojek online, dia bisa menunjukkan dia itu mitra melalui aplikasinya, maka akan kita perbolehkan melintas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan yang sebelumnya berjumlah 75 kemudian menjadi 100 titik. Penyekatan tersebut tersebar di beberapa ruas jalan, termasuk di gerbang tol dan wilayah penyangga DKI Jakarta. (Red)

 

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!