Kurir Diberi Upah Rp 10 Juta, Ditangkap saat Kirim 44 Kg Sabu ke Jakarta
JAKARTAN,LN – Seorang kurir narkoba, laki-laki inisial AM (29) ditangkap polisi di Jl Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, gegara membawa 44 kilogram sabu. Kurir tersebut mengaku mendapatkan bayaran 10 juta untuk antar-jemput narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan modus operandi pelaku ialah dengan membungkus sabu menggunakan teh kemasan China. Pasma mengatakan sabu itu rencananya akan dibawa dari Pekanbaru ke Jakarta.
“Dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan adalah kurir yang menjadi perantara langsung, yang mengambil barang-barang ini keluar ke wilayah luar negeri ke Myanmar langsung masuk ke Malaysia masuk ke perairan di Kepulauan Bengkalis dilanjutkan ke kota Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Jakarta,” kata Pasma kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022).
Pasma mengatakan pelaku telah melakukan pengantaran narkoba sebanyak lima kali. Pelaku ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jakbar yang dipimpin Kasat AKBP Akmal dan Wakasat Kompol Arif Purnama Oktora, pada Senin (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada hari Senin 8 Agustus sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Simpang Tiga, tim mengikuti seseorang yang mengendarai sebuah kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih. Tim melihat mobil tersebut yang dicurigai dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti, pengendara turun dan mengambil sesuatu di sebuah tempat dan menaikkannya ke mobil,” katanya.
Ketika diintai, kurir narkoba ini mencoba melarikan diri tetapi berhasil ditangkap.
“Sebelum mobil itu bergerak tim sudah melakukan penyergapan dan pada saat itu juga akan pelaku akan melarikan diri namun berhasil kita amankan,” sambungnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di TKP. Sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Pada saat itu kita melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti pada dirinya yaitu 44 paket narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram yang terbungkus dalam teh kemasan Cina yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dan satu buah tas yang berwarna ungu,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah 5 kali menjemput dan mengantarkan sabu. Dia mendapat upah Rp 10 juta untuk sekali mengirim barang.
“Upah sekitar Rp 10 juta berdasarkan pengakuan dan sudah pernah melakukan sebanyak 5 kali dalam pengangkutan ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Red)