KPK Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Bupati Indramayu
JAKARTA,LN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) jadi tersangka terkait dugaan kasus suap Bupati Indramayu dalam pengurusan dana bantuan Provinsi tahun anggaran 2017-2019.
“Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada LoginNews dalam keterangan tertulis, Senin malam (16/11/2020).
Kemudian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan
tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang
sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan
perkara sebesar Rp685 juta.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diantaranya, Supendi (SP) Bupati Indramayu 2014-2019, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) dan pihak swasta Cara AS (CAS).
Ali menuturkan, kontruksi perkara ini berawal untuk memperoleh proyek
Carsa melakukan pendekatan secara
personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama Bupati, Kepala Dinas / Intansi lainnya, di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Abdul Rozaq selaku anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan Provinsi supaya bantuan Provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan di kerjakan Carsa.
Selanjutnya, sambung Ali, Carsa menjanjikan menberikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada tahun 2017 di Kabupaten Indramayu Carsa mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Marga sekitar Rp22 miliar.
“Pada sekitar awal tahun 2017, Carsa kembali bertemu dengan Abdul Rozaq dalam pertemuan itu Abdul Rozaq menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu Dana Partai Golkar Indramayu,” ujar Ali.
Atas perintah tersebut, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa dan Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam perolehan proyek Carsa tersebut, diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai
Rp1.594.000.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, Abdul Rozaq Musim selaku anggota DPRD provinsi Jawa Barat dengan daerah pemilihan Kabupaten Indramayu-Cirebon mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk kemudian dijadikan program kegiatan sebagai
hasil dari kegiatan reses.
Setelah itu program-program kegiatan tersebut oleh Abdul Rozaq Muslim akan minta kepada Carsa untuk diajukan proposal ke dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selanjutnya dari program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari
Dinas PUPR tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, untuk
kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda. Setelah pembahasan di banggar DPRD provinsi Jawa Barat tersebut ARM selaku anggota banggar menyampaikan pada forum banggar bahwa program kegiatan melalui Banprov untuk kabupaten
Indramayu khususnya pembangunan jalan-jalan kiranya dapat
diprioritaskan karena pembangunan jalan tersebut sangat mendesak
bagi kepentingan masyarakat kabupaten Indramayu.
Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan mendapat
persetujuan maka akan masuk dalam APBD kabupaten Indramayu
dengan terlebih dahulu dijabarkan dalam Pergub Jawa Barat. Sehingga dari situ akan terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi yang dimintakan oleh Carsa.
KPK berpesan, kata Ali, Masa Reses dan pengumpulan aspirasi publik seharusnya dilakukan dalam rangka menjalankan tugas wakil rakyat dalam melayani publik. Melalui proses pengumpulan aspirasi tersebut, sudah sepatutnya wakil rakyat berusaha memenuhi kebutuhan publik yang sebenarnya. Bukan malah memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan
pihak-pihak tertentu. (Dery)