Komisi Pemberantasan Korupsi Menahan Dua Orang Dugaan Penerima Suap
JAKARTA,LN – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada Kamis (30/04/2020) KPK melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan tahun 2018 di Sukamiskin yang sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019.
Menetapkan tersangka Deddy Handoko, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016-Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan
mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016
dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Kamis Malam.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka Deddy Handoko kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali,” kata dia.
Kemudian, kata Ali, Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka (Direktur Utama PT GLORI KARSA ABADI) diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian Azhar).
Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka Rahadian Azhar untuk menjadikan tersangka sebagai mitra koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.
“Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang
dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta,” jelas Plt Juru Bicara KPK itu.
Beberapa tersangka sebelumnya Wahid Husain, Fahmi Darmawansya, Hendry Saputra dan Andri Rahmat telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tersangka Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Untuk tersangka Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
Kami tetap berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid 19 sekarang ini.
Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.” pungkasnya.
(Dery)