bs-ll-a" dir="ltr">

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit, Tengah Tangani Ratusan Kasus Terkait Pilkada Serentak

 

JAKARTA,LN – Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit mengatakan saat ini pihaknya tengah menangani ratusan kasus terkait Pilkada Serentak 2020.

“Di catatan kami saat ini ada kurang lebih 108 (tindak pidana). Tadi Pak Dirpidum ada tambahan lagi 112 yang terdata di kami. Kurang 3 hari lagi kemudian kita masuk masa tenang dan kemungkinan tadi sudah disampaikan bahwa masih ada 14 pasal yang bisa diterapkan terkait sisa masa yang ada ini, di masa tenang, penghitungan dan rekap nanti,” kata Komjen Listyo saat siaran pers Bawaslu RI, Kamis (3/12/2020).

Dia juga mengatakan dari ratusan kasus itu sebanyak 29 kasus sudah naik ke penyidikan.

“Ada 29 kasus yang disidik, tahap satu 17 perkara, P21 ada 2, tahap dua ada 44 perkara, dan SP3 kurang lebih 16 perkara,” ucapnya.

Selain itu, ada beberapa progres yang dilakukan untuk menemukan tindak pidana pada Pilkada itu. Seperti penerapan peradilan in absentia di mana tidak menghadirkan pihak terlapor.

“Tentunya berapa progres yang ke depan harus kita perbaiki adalah salah satunya disampaikan laksanakan peraturan Mahkamah Agung terkait dengan peradilan in absentia. Karena memang ini betul-betul bisa diterapkan, maka dengan waktu yang cepat baik diproses Bawaslu dan proses penyidikan di Sentra Gakkumdu yang kita laksanakan cuma dua minggu tentunya dulu apabila masuk di dalam proses ini pada saat terlapor tidak ada, maka sulit bagi kita untuk memberikan kepastian hukum. Ini memang sangat penting dan tentunya ke depan ini betul-betul bisa dioptimalkan,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut ada lima yang menonjol. Salah satunya tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Tadi ada lima kasus yang menonjol. Pertama, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala daerah baik di level desa, level lurah dan kecamatan di level yang lebih tinggi terkait dengan tindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ada 50 perkara,” jelasnya.

“Kemudian money politics ada 17 perkara, kampanye yang bersifat negatif sebenarnya banyak terjadi namun yang terlapor dan terproses kurang-lebih ada sembilan, sisanya adalah pemalsuan, menghalangi petugas menyelenggarakan kegiatan kurang-lebih masing-masing empat,” tutupnya.(Red)

 

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!