Buronan Eks Karyawan PT Lorena Trasport, Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan
JAKARTA,LN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan Terpidana yang termasuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan adalah Donny Andy Sarmedi Saragih terpidana dimana (dulu terdakwa) sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan dirinya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ujar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers, Sabtu (05/9/2020).
Hari mengatakan, hal tersebut Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.
“Dalam amarnya MA menyatakan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah),” kata Hari.
Hari menjelaskan, terpidana diamankan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 22.35 WIB tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat.
Selanjutnya terpidana dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI tersebut diatas.
“Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakarta Pusat kali ini merupakan buronan yang ke-62 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, dan atau terpidana,” kata Hari.
Ia menegaskan, Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (Deva)