bs-ll-a">

KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin, Terkait Kasus Perizinan

Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto (GATRA/Wahyu Wahid/ar)

JAKARTA,LN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Terkait kasus proses perizinan proyek Meikarta. Hal tersebut berdasarkan putusan yang, berkekuatan hukum tetap.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Senin (7/12/2020) Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN. Bfg tanggal 18 Maret 2020 an.

β€œTerpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada LoginNews dalam keterangannya, Selasa (08/12/2020).

Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. (Dery)

Β