bs-ll-a">

Kejati dan Kejari Sumut Berhasil Tangkap Buronan, Atas Perkara Tipikor Alkes

MEDAN,LN – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan atas nama terpidana Parlaungan Hutagalung sekitar pukul 18.20 Wib di tempat tinggalnya kawasan Diski Kota Medan.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan terpidana Parlaungan Hutagalung awalnya adalah terdakwa dalam perkara Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe tahun anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, terdakwa Parlaungan Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan karenanya terhadap terdakwa dijatuhi pidana :
β€’ penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

β€’ denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan serta

β€’ menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- (lima ratus sembilan belas juta sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

β€œBerdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun, kata Hari, akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap.

β€œUntuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Karo kali ini, adalah merupakan buronan ke – 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

β€œProgram Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutupnya. (Dery)

Β