bs-ll-a">

Kejagung Periksa 8 Orang Sebagai Saksi Dari Perkara Jiwasraya

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Poto (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

JAKARTA,LN – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

β€œHal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi,” ujar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, (22/9/2020).

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu, M. Aprilaldo, Yudha Satya, Bimah Yunaidi Umayah, Willy Sunaryo, Anfarudiman Sunardi, Ferro Budhimeilano, Anfarudiman Sunardi dan Elisa Yoshigoe.

β€œ8 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata Hari.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Dery)

Β