bs-ll-a" dir="ltr">

Dugaan Alamat Fiktif, Sepertinya Sudah Hal Biasa Sebagai Pemenang Lelang di Kabupaten Tangerang


TANGERANG,LN – Satker RSUD Balaraja dan Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, seolah tak menggubris adanya temuan investigasi LoginNews tentang Cv Muncul Cahaya Waliwis yang jelas beralamat diduga fiktif. Sepertinya terkesan sudah terbiasa dan tak aneh peristiwa ini terjadi bagi para dinas di Kabupaten Tangerang. Jumat, (12/07/2019).

Beberapa waktu lalu, LoginNews pernah meminta tanggapan pada Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait alamat fiktif pemenang lelang. Melalui Stafnya Lais Abid, ICW memberikan tanggapan.

“Bisa dikenakan sanksi pidana pemalsuan karena perusahaan tersebut memalsukan dokumen,” jelas Abid.

Abid melanjutkan, sanksi administratif karena dinas terkait tetap memproses peserta lelang yang dokumennya salah atau palsu.

“Sanksi perdata kalau perusahaan tersebut menyalahi perjanjian kontrak,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 KUHP

(1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2)  Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan sanksi administratif sendiri itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.

Saksi perdata tentang perjanjian kontrak yaitu ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.


(Affry)

EITS... MAU COPAS YA ? TULIS SENDIRI DONK !!!