JAKARTA,LN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Tim Intelijen Negeri Lampung Utara (Kotabumi) dibantu Tim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana : SYAMSUL HAMID, Hal ini merupakan program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke- 107.
Buron terpidana atas nama SYAMSUL HAMID tersebut, merupakan DPO dalam kasus Tindak Pidana Umum yang terjadi pada tahun 2012, yang terbukti bersalah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum pengrusakan di area perkebunan tebu milik PTPN VII, unit usaha Bunga Mayang, yang terletak di Afdeling IV, Petak 044, seluas + 7,5Hektar di Kabupaten Lampung Utara, Kotabumi,”jelas Mukri Kapuspenkum Kejagung R.I dalam siaran pers yang diterima redaksi.Jumat (26/7/2019).
Ia mengatakan akibat perbuatan tersebut, terpidana diganjar hukuman selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 1259K / Pid.B / 2014 tanggal 11 Februari 2015.
Selanjutnya buron terpidana SYAMSUL HAMID yang bersembunyi di Desa Sukada ilir. Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Kotabumi langsung di bawa oleh Tim Jaksa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B, Kotabumi, Lampung Utara untuk menjalani masa hukumannya. (Deva)